Raqan Pilkada diminta tak halangi hak politik calon independen
Redaksi | Kanal Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan Wakil Ketua KIP Aceh periode 2007-2012, Ilham Saputra mengatakan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) Pilkada yang dibahas oleh Banleg DPRA seharusnya tidak boleh menghalangi hak politik seseorang yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen.
“Kalau kemudian hak politik seseorang disumbat itu namanya membajak demokrasi. Bagaimana mungkin membuat peraturan yang tidak diatur dalam UU secara detail tapi diatur dalam qanun yang dibuat seakan-akan itu menghambat jalur independen,” katanya saat dimintai tanggapan dalam diskusi publik di 3in1 Coffee, Banda Aceh, Selasa (19/4).
Kemudian, kalau dengan adanya syarat satu dukungan dengan satu materai atau dukungan yang ditempel di kantor desa tidak baik, karena menurutnya itu seperti gaya zaman orde baru.
“Apalagi misalkan dukungan melalui KTP kan ada KIP Aceh yang memverifikasi,” jelasnya.
Lanjutnya, kalau pun nanti takutnya pada penyelewengan verifikasi KTP sudah ada Panwaslih, Panwas kecamatan, Panwas kabupaten/kota yang memantau. [Aidil Saputra]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
BeritaMahasiswa PSDKU USK Sulap Limbah Jadi Kompos, Pulihkan Lahan Pascabanjir
(KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo [&h...

