
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menilai polemik Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh telah menghabiskan banyak anggaran yang besar.
Hal ini disampaikan Safaruddin seusai menyerahkan gugatan soal pengibaran bendera Aceh yang diterima langsung oleh Panmud PN Banda Aceh, Sanusi di kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (12/4).
“Ini telah menghabiskan banyak anggaran besar masyarakat Aceh,” ujar Safaruddin kepada wartawan.
Walaupun Pemerintah Aceh menyatakan belum sah dan pihak DPR Aceh telah mengatakan sah, sebagai masyarakat, tegas Safaruddin, maka tak mau tahu agar bendera Aceh itu segara dikibarkan.
Ia juga meminta DPRA untuk segera mengibarkan bendera Aceh, apalagi tiang bendera di halaman Gedung DPRA sudah ada. Berbeda dengan kantor Gubernur yang belum ada tiang bendera untuk pengibaran bendera Aceh.
“Kedua belah pihak sudah menandatangani, kita minta sebagai pemimpin di Provinsi Aceh agar tak mau menyelesaikan masalah ini,” jelasnya.
Lanjutnya, ia menilai kasus bendera Aceh yang tak kunjung selesai karena kedua belah pihak tidak konsisten.
“Saya aneh melihat ini, yang jelas dari perspektif kami qanun ini sudah selesai dan bendera Aceh sudah bisa dikibarkan,” imbuhnya. [Aidil Saputra]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
BeritaMahasiswa PSDKU USK Sulap Limbah Jadi Kompos, Pulihkan Lahan Pascabanjir
(KANALACEH.COM) – Mahasiswa Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Syiah Kuala (USK) Gayo [&h...

