
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dari 79 orang yang terjaring razia pakaian ketat dan celana pendek yang dilakukan oleh puluhan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh dan pihak kepolisian di Jalan Prof Ali Hasymi, Pango, Banda Aceh, Jumat (8/4) sore, kebanyakan berasal dari kalangan remaja.
Hal tersebut disampaikan salah seorang personel WH yang mengatakan bahwa hampir semua yang terjaring razia saat itu adalah kalangan pelajar ataupun remaja. “Rata-rata yang tidak memakai pakaian islami itu usia remaja,” ujarnya kepada Kanalaceh.com, Jumat (8/4).
“Hari ini ada sekitar 79 orang yang tercatat dalam buku pelanggaran, 57 adalah perempuan memakai celana ketat, dan 22 orang laki-laki yang memakai celana selutut (celana pendek),” sebut personel WH itu.
Kasi Penegakan Pelanggaran Wilayatul Hisbah dan Satpol PP Aceh, Nasrul Miadi mengatakan razia pakaian ketat dan celana pendek dilaksanakan dengan mengacu pada Qanun Nomor 11/2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam pada pasal 23 menyangkut pakaian islami.
“Operasi ini mengacu pada Qanun Nomor 11 tentang Akidah Syariat Islam, termasuk pakaian islami, yaitu penertiban busana islami,” ujarnya. [Fahzian Aldevan]
Berita Terkait
UncategorizedStabilkan Harga Pangan, Pemko Banda Aceh Sediakan 2.600 Paket Pangan Murah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pangan Pertanian Kelautan dan Perikanan ...
UncategorizedKejati Aceh Tangkap DPO Kasus Pemerkosa Anak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap terpidana dalam perkara&...

