Foto: eksekusi cambuk 18 terpidana pelanggar qanun syariat Islam
Redaksi | Kanal Aceh
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mahkamah Syariah Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 18 terpidana yang terbukti melanggar qanun syariat Islam di halaman Meunasah Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (1/3) pagi.
Para terpidana ini terbukti melakukan khalwat (mesum), khamar (minuman keras), dan maisir (judi). Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan eksekusi cambuk itu menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tak melakukan perbuatan yang dianggap melanggar syariat Islam di Aceh. [Foto-foto: Kanal Aceh/Fahzian Aldevan]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita





