BeritaKini, kolom agama di KK dan KTP dapat ditulis “Penghayat Kepercayaan”
Jakarta (KANALACEH.COM) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam […]...
Redaksi | Kanal Aceh2x dibaca



