
(KANALACEH.COM) – Bank Indonesia (BI) mengingatkan biaya penggunaan QRIS sebagai alat transaksi pembayaran ditanggung oleh pedagang (merchant), bukan pembeli.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengungkapkan merchant dilarang mengenakan biaya tambahan bagi konsumen yang membayar dengan QRIS. Bahkan, merchant yang melanggar bisa dikenakan sanksi.
“Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu,” katanya dalam konferensi pers di kantor BI, Rabu (16/10).
Filianingsih mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan bank sentral di mana penyedia barang dan jasa dilarang menarik biaya merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS pada konsumen.
Jika merchant mengenakan biaya tambahan maka bisa dilaporkan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menyediakan layanan QRIS.
“Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant itu. Bahkan, nanti pedagangnya bisa masuk blacklist,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan merchant juga tidak boleh menolak konsumen yang membayar menggunakan uang tunai alias cash.
“Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik,” tambahnya.
Berdasarkan data BI, transaksi QRIS tumbuh pesat pada kuartal III 2024 sebesar 209,61 persen (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.
Sementara, dari pengelolaan uang rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun. [CNN]
Berita Terkait
EkonomiKinerja PGN Tumbuh 5 Persen, Raih Penghargaan Capital Market Excellence Awards 2026
Jakarta (KANALACEH.COM) – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) meraih penghargaan Best Energy Sector […]...
EkonomiPEMA Dorong Hilirisasi Migas, Aceh Jangan Cuma Jual Bahan Mentah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Perseroda PT Pembangunan Aceh (PEMA) mendorong percepatan investasi dan hilirisasi minyak […]...


