
Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Seorang oknum perwira polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial IR (44) dieksekusi hukuman cambuk sebanyak 10 kali di halaman Masjid Al Munawarah Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar pada Kamis (11/7) karena kedapatan mesum.
Ia dicambuk dengan teman kencannya yang berinisial Ai (31). Keduanya terbukti melakukan jarimah khalwat dan melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Maulijar membenarkan salah satu yang dicambuk tersebut merupakan oknum polisi karena kasus khalwat.
“Ya benar (oknum anggota polisi berinisial IR dicambuk),” kata Maulijar saat dikonfirmasi.
Hukuman itu sudah berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Jantho untuk melaksanakan eksekusi cambuk di depan umum yang dilaksanakan di Halaman Masjid Al Munawarah, Aceh Besar.
“IR dan AI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah Khalwat melanggar Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, masing-masing dikenakan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 10 kali cambuk,” katanya.
Sebelumnya, IR dan Ai tertangkap saat petugas melakukan razia khalwat di Kabupaten Aceh Besar pada Maret 2024 lalu. Keduanya diamankan dari Desa Lamting, Kecamatan Kuta Baro.
Pasangan ini sempat hendak dicambuk pada Jumat (7/6) lalu, namun keduanya beralasan sakit sehingga jaksa eksekutor dari Kejari Aceh Besar menunda mengeksekusi keduanya, dan baru terlaksana pada Kamis (11/7).
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
