
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Petugas gabungan Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 180 kg sabu dari Malaysia di perairan Aceh Timur. Dari operasi itu, tekong kapal berinisial I dan pengendali berinisial M ditangkap.
Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko mengatakan, sabu itu diselundupkan menggunakan kapal nelayan via Selat Malaka. Saat hendak di berangkatkan ke darat, petugas langsung mengejar dan menangkap kapal yang bermuatan narkoba tersebut.
Penangkapan itu, kata dia berawal dari adanya informasi bahwa adanya satu unit kapal nelayan menuju Malaysia untuk menjemput narkoba. Lalu pihaknya melakukan penyeldikan dan pengintaian di perairan Aceh.
Setelah kapal tersebut memasuki perairan Aceh pihaknya langsung melakukan pengejaran hingga ke kawasan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Saat pengejaran tiga awak kapal melompat ke laut dan menyisakan satu orang yang bertugas sebagai tekong kapal.
“Tiga awak kapal itu melarikan diri dengan melompat ke laut, jadi ada satu orang awak kapal yang tersisa. Dari hasil pemeriksaan kapal ditemukan barang narkotika jenis sabu sebanyak 9 karung dengan berat 180 kg,” ujar Irjen Achmad Kartiko kepada wartawan, Rabu, 26 Juni 2024.
Kemudian saat dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil menangkap pengendali sabu berinisial M. Saat ini keduanya sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terkait pemilik sabu tersebut, Achmad Kartiko mengatakan masih melakukan pengejaran sebab ada komunikasi yang terputus antara pemilik, kurir dan pengendali.
“Akan kita dalami terus dan terus terang ini tidak bisa kita ungkap di sini, kalau kita buka di sini ya lari. Tapi tetap akan kita kejar pelakunya, karena pasti barang ini bisa bergerak bisa dijemput pasti kan ada BBM, kapal dan di bayar dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk kedua pelaku yang ditangkap, mereka akan dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) juncto, sub pasal 115 ayat (2) dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
