
Aceh Besar (KANALACEH.COM) – Forkopimda Aceh Besar melarang segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam di malam pergantian tahun 2023 menuju 2024.
“Kita semua ingin malam pergantian tahun berjalan seperti malam malam biasa, tanpa diwanai kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, Minggu (31/12).
Seruan bersama itu juga menyangkut larangan memperjualbelikan mercon, terompet, kembang api dan sejenisnya.
Juga dilarang diadakan konvoi kenderaan, balapan liar dan permainan yang tak bermanfaat.
Dalam seruan itu disebutkan larangan tegas terhadap warga Aceh Besar melakukan pesta miras, narkotik, kembang api mmbakar mercon hingga meniup terompet.
“Malam pergantian tahun itu sama seperti malam malam biasa, dan hendaknya dimanfaatkan untuk rutnitas belaka, seperti melakukan introspekasi dan komptemplasi diri, untuk lebih menemukan peran manusia yang dituntut senantiasa mengabdi dan mencari ridha Allah,” kata Iswanto.
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
