
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencatatat, ada 19 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR Aceh dinyatakan tak lolos uji mampu baca Alquran.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, sebelumnya Bacaleg yang mengikuti uji mampu baca Alquran sebanyak 1.194.
Dari jumlah itu, 19 orang dinyatakan tidak mampu baca Alquran.
“Terdapat 1.175 bakal calon dinyatakan mampu baca Al-Qur’an, dan 19 bakal calon dinyatakan tidak mampu baca Alqur’an,” kata Syamsul dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).
Kemudian, ada 598 Bacaleg yang sama sekali tidak hadir dalam uji mampu baca alquran tersebut. Sehingga mereka belum memenuhi syarat.
Meski begitu, partai politik dapat mengajukan kembali yang bersangkutan pada masa perbaikan atau mengajukan bacaleg pengganti di masa perbaikan dan diwajibkan mengikuti tes uji mampu baca Alquran pada 10-15 Juli 2023.
“Terhadap bakal calon yang diajukan kembali atau bakal calon pengganti, yang tidak hadir di masa uji mampu baca Alquran perbaikan dinyatakan TMS dan tidak dapat dimasukkan kedalam daftar calon sementara (DCS),” katanya.
Berita Terkait
BeritaSoal Larang Bendera Bulan Bintang Berkibar Saat Maulid, Kodam IM: Kami Hanya Mengimbau
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kodam Iskandar Muda buka suara soal maraknya warga Aceh yang mengibarkan […]...
BeritaBanjir Rendam Permukiman, Longsor Tutup Jalan di Aceh Tengah
Aceh Tengah (KANALACEH.COM) – Banjir dan tanah longsor melanda Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, Minggu (11/10) […]...



