
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah menggelar acara buka puasa bersama atau bukber selama bulan Ramadan.
Kebijakan itu dituangkan ke dalam 100.4.4/1768/SJ. Larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN daerah itu merujuk arahan Presiden Joko Widodo.
“Diminta kepada gubernur, bupati/wali kota untuk meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di instansi perangkat daerah,” bunyi Surat Edaran Mendagri Nomor 100.4.4/1768/SJ.
Surat itu juga menjelaskan alasan kepala daerah dan ASN dilarang berbuka puasa bersama. Salah satunya karena pandemi Covid-19 belum selesai.
“Juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi aparatur sipil negara,” dikutip dari surat edaran tersebut.
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
