Belum Lengkap, Kejati Kembalikan Berkas Tersangka Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengembalikan berkas perkara 10 orang tersangka korupsi ke Polda Aceh karena tidak lengkap untuk di tindaklanjuti ke proses selanjutnya.
Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mohammad Rohmadi mengatakan, pihaknya akan menyurati Polda Aceh untuk segera merampungkan berkas perkara tersebut.
Baca: Polda Aceh Umumkan Nama Penerima Beasiswa Tak Sesuai Syarat, Ini Daftarnya!
“Sampai saat ini Polda Aceh belum memberi dan melengkapi berkas perkara P19 terhadap 10 orang yang telah ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu,” kata Rohmadi kepada wartawan, Kamis (10/11).
Saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari Polda Aceh soal kelengkapan berkas tersebut.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersebut masuk ke Kejati Aceh pada bulan Maret lalu, kemudian pada bulan Juni berkas tidak lengkap atau P18 dan dikembalikan pada bulan Juli.
“Berkas sudah di kembalikan untuk dilengkapi hingga kemarin kita meminta jawaban dari Polda Aceh tetapi belum dikirim, tetapi komunikasi tetap berjalan,” ucapnya.
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
