
Langsa (KANALACEH.COM) – Delapan orang pelaku judi atau maisir di Langsa dieksekusi cambuk di depan umum, di depan kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, Senin (07/11).
“Kedelapan pelaku itu didakwa melanggar Pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah berdasarkan keputusan hakim mahkamah Syariah Kota Langsa,” kata Kadis Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, H Aji Asmanuddin.
Dijelaskannya, delapan pelaku yang di eksekusi cambuk yakni AS, LA, MN dicambuk delapan kali. Kemudian, YZ, AM, RJ dan AA dieksekusi 9 kali cambuk.
Sementara satu orang lagi berinisial IL dicambuk 5 kali.
Asmanuddin berharap hukuman ini bisa jadi pelajaran bagi mereka yang telah melanggar syariat islam.
“Semoga ini menjadi iktibar bagi kita bersama, karena judi atau maisir merupakan perbuatan yang di larang agama. Mari kita menjaga diri kita dan keluarga kita dari perbuatan yang di larang Allah SWT,” ucapnya.
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
