
Langsa (KANALACEH.COM) – Personel Polres Langsa menangkap satu orang agen chip Higgs Domino berinisial RI (33), warga Gampong Lengkong, Kecamatan Langsa Baro. Ia ditangkap saat melakukan transaksi jual beli chip.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman membenarkan terkait adanya penangkapan agen chip tersebut. Kata dia, pelaku menyediakan chip domino dengan cara membeli dan menjualnya kembali.
“Artinya pelaku patut diduga menyediakan fasilitas maisir atau judi, dan pelaku kita jerat dengan pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Imam Aziz kepada kanalaceh.com, Kamis (13/10).
Dari tangan pelaku, kata dia, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone berisikan aplikasi Higgs Domino dan uang tunai Rp 600.000 hasil transaksi jual beli chip.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk dilakukan proses penyidikan kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” katanya.
Berita Terkait
KriminalRazia Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Petugas Gabungan Sita Sejumlah Barang Bukti
KANALACEH.COM| BLANGKEJEREN – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blangkejeren laksanakan razia gabungan dan tes […]...
KriminalPencuri Motor Mahasiswa di Banda Aceh Ditangkap
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polresta Banda Aceh mengamankan dua pria berinisial RMZ (34) dan BA […]...




