
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepala Baitul Mal di Kabupaten Aceh Tenggara berinisial SA (37) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap santri yang masih di bawah umur.
Ia ditangkap pada Sabtu (22/1). SA juga merupakan pimpinan di salah satu pondok pesantren di Aceh Tenggara. Korbannya ialah santriwati di ponpes tersebut.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara AKP Suparwanto membenarkan bahwa SA sudah diamankan terkait kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan terhadap seorang santri.
“Benar (penangkapan). Sekarang sedang kami sidik, untuk tersangka sudah kami amankan,” kata Suparwanto saat dikonfirmasi.
Suparwanto bilang dari hasil penyelidikan sementara, pihaknya baru menerima satu laporan dari orang tua korban. Korban yang melapor, kata dia, mengaku sudah lima kali diduga diperkosa dan dilecehkan oleh SA.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu dilakukan SA dalam rentang waktu Agustus 2021 hingga Januari 2022.
Diduga, empat kali dilakukan dalam kamar pelaku di sebuah pondok pesantren dan satu kali di sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Korban 1 orang, sudah lima kali (pengakuan korban diduga diperkosa SA). Korbannya santri beliau diponpes,” ujarnya.
Sementara ini pelaku bakal dijerat dengan qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
