Multiyears Dibatalkan, IKASI Unsyiah: Komunikasi Politik DPRA dan Pemerintah Aceh Buruk

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah sepakat membatalkan MoU Proyek Multiyears tahun 2020-2022 dengan pagu anggaran Rp 2,7 triliun, yang terdiri 11 ruas jalan lintas penghubung antar kabupaten dan satu waduk.
Menurut DPRA, pembatalan itu dikarenakan adanya temuan soal penganggaran yang tidak sesuai prosedur dan akan berdampak terhadap ranah hukum.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Ikatan Alumni Komunikasi (Ikasi) Unsyiah, Febri Miraj berpendapat, seharusnya ada upaya pembahasan ulang atau revisi agar proyek itu bisa sesuai prosedur.
“Kalau memang itu benar, kenapa tidak dibahas dan direvisi sehingga Proyek Multiyears bisa sesuai prosedur,” kata Febri Miraj, Selasa (28/7) dalam siaran persnya.
Baca: Karena Bermasalah, DPRA Batalkan Proyek Multiyears Rp 2,7 Triliun
Febri Miraj mengatakan bahwa komunikasi politik Pemerintah Aceh dan DPRA sangat buruk, sehingga Proyek Multiyears itu sampai dibatalkan. Febri berharap kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk duduk kembali membahas proyek tersebut.
“Kita harap legislatif dan eksekutif untuk melakukan komunikasi politik secara ulang. Kepentingan politik antar kubu-kubuan sebaiknya dihindari dulu ketika sedang membahas pembangunan infrastruktur Aceh. Kita minta mereka bisa kompak,” ucapnya.
Menurut Febri, konflik antar lembaga dapat dihindari jika komunikasi politiknya berbasis kejujuran dan transparan, serta meletakkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan kelompok dan golongan.
Febri menegaskan, DPRA dan Pemerintah Aceh seharusnya melihat kepentingan masyarakat Aceh. “Pembangunan 11 ruas jalan penghubung kabupaten dan satu waduk sangat dibutuhkan oleh rakyat. Proyek Multiyears ini harus dilanjutkan,” ujarnya. [Randi/ril]
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
Berita


