
Blangpidie (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan patroli rutin ke warung dan pasar serta ke tempat keramaian, pada Kamis, (2/4).
Patroli rutin ini dilakukan bertujuan untuk meminta masyarakat agar tidak duduk berkumpul guna pencegahan penyebaran virus Covid-19 di kabupaten tersebut.
Kasatpol PP melalui Kabid Trantib, Hamdi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga jarak satu sama lain, dan tetap waspada serta tidak panik.
“Patroli ini rutin kita lakukan ke seluruh Abdya dan kita berharap masyarakat tidak berdekatan di warung, jika tidak berkepentingan lebih baik dirumah saja,” katanya.
Penerapan Jam Malam Dinilai Seperti Zaman Darurat Militer di Aceh#Aceh #kanalaceh #jammalam #BersamaLawanCorona #Covid_19 https://t.co/JJd9dAyU3v
— KANAL ACEH (@kanalaceh) April 2, 2020
Ia mengatakan imbauan tersebut bukan melarang penjual, melainkan alangkah baiknya jika ada pembeli di bungkus saja. “Kita bukan melarang orang untuk berjualan. Tetapi wasapada itu perlu,”sebutnya.
Sebelumnya bedasarkan surat edaran Bupati Abdya PNS dan tenaga PNS dilarang berada di warung kopi dan café, baik di hari kerja maupun libur jika dilanggar maka akan dikenakan sangksi.
Jika PNS melanggar maka dikenakan sanksi potongan TPK 100 persen. Sementara jika non PNS tenaga kontrak maka dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan. [Jimi Pratama]
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
