
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang wanita berinisial LV (26) dieksekusi cambuk, karena melanggar qanun Syariat Islam. Ia dicambuk di Taman Bustanuslatin, Kota Banda Aceh, Selasa (10/12).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, Hidayat menyebutkan, LV dijerat dengan qanut jinayat karena tidak terbukti melakukan pesta sabu. Ia hanya dijerat dengan kasus khalwat karena berdua-duaan dengan laki-laki yang bukan muhrim.
Terpidana dicambuk, karena ditangkap oleh tim gabungan dari saat sedang berpesta sabu dengan empat anggota TNI di Hotel Hermes Palace, Lampineung, Banda Aceh.
“Ini terindikasi melanggar qanun jinayat karena berkumpul dengan laki-laki dan perempuan, sedangkan tersangka lain diproses melalui pengadilan militer, jadi kebetulan yang ini tidak disangkakan terhadap narkoba,” kata Hidayat.
Awalnya terpidana LV dihukum delapan kali cambukan. Namun, setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga pulan, hukuman cambuk terhadap LV menjadi lima kali.
“Kebetulan hari ini hukuman yang bersangkutan sudah inkrah dan hari ini kita lakukan eksekusi hukuman cambuk,” kata Hidayat. [Randi]
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
