
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang warga Desa Peunyeurat, Banda Raya, berinisial HP (33) karena melakukan kasus penipuan pengadaan mesin generator proyek fiktif di PLN Lueng Bata, Banda Aceh.
Kasus itu bermula saat HP meminta korbannya dalam pengurusan proyek mesin generator di PLN, dengan keperluan proyek engineering di Kabupaten Simeulue.
Saat itu, korbannya bernama Yodida Herli warga Ie Masen, berjumpa dengan pelaku di salah satu bank. Kemudian, pelaku meminta uang senilai Rp 1 juta kepada korban. Dengan perjanjian akan membayar hak sewa engineering nantinya oleh tersangka sebesar Rp 97,8 juta.
Setelah beberapa bulan menunggu kabar dari tersangka, korban merasa curiga dan melakukan pengecekan proyek tersebut ke kantor PT. PLN Lueng Bata, Banda Aceh.
“Namun proyek tersebut tidak ada (fiktif) dan itu hanya akal-akalan tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP M Taufik melalui keterangannya, Jumat (20/9).
Pihak kepolisian juga menyita slip transfer dari tangan korban untuk dijadikan barang bukti. Kini, tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. [Randi]
Berita Terkait
Berita umumJelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria, Dirjen Penataan Agraria: Disiapkan untuk Urai Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
KANALACEH.COM | JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disetujui oleh pemerintah dan […]...
Berita umum



