Terlibat korupsi Alkes, Kejari eksekusi mantan Sekda Abdya

Abdya (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah melaksanakan eksekusi terhadap Ramli Bahar, mantan Sekretaris daerah kabupaten setempat terkait perkara tindak pidana korupsi alat kesehatan rumah sakit.
Kajari Abdya, Abdur Kadir di Blangpidie, Rabu mengatakan, selain Ramli Bahar, kejaksaan juga melakukan eksekusi terhadap Syafrial, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek pengadaan akes RSUD Teuku Peukan Abdya pada tahun anggaran 2013.
“Eksekusi ini kami lakukan Selasa (14/11) berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI. Jadi, untuk terdakwa Ramli Bahar bertempat di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II-b Banda Aceh, sedangkan Safrial ke LP Kelas III Blangpidie, Abdya,” ungkapnya seperti dilansir laman Antara.
Abdur Kadir didampingi Kasi Pidsus, Irfan Hasyri dan Kasi Intel Kejari, Dasril A Yusdar menjelaskan, proyek alkes yang merugikan negara sebesar Rp900 juta itu melibatkan mantan Sekda Abdya karena waktu itu Ramli Bahar menjabat sebagai Kuasa Penguna Anggaran dan Safrial selaku PPK.
Ia berkata, kedua terdakwa dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung masing-masing enam tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Jadi, keputusan pertama di tingkat pengadilan negeri dulu, hakim menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa masing-masing dua tahun penjara, dan denda sebesar Rp50 juta, karena kedua terdakwa itu meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa dakwaan primair penuntut umum,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, kedua terdakwa tersebut mengajukan banding yang hasilnya, pengadilan tinggi mengeluarkan keputusan kedua terdakwa dibebaskan dan pengadilan meminta untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabaknya.
“Jadi, setelah itu diajukan kasasi dan hasilnya Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta,” katanya. []
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
