Melanggar lalu lintas, pengendara di Lhokseumawe cat marka jalan

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Sat Lantas Polres Lhokseumawe memberikan hukuman kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas lintas di Kota Lhokseumawe, Selasa (3/10).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Lantas Iptu Mulyana mengatakan, bagi pengendara yang melanggar lalu lintas akan ditilang atau mengecat marka jalan.
“Mana mereka pilih bayar tilang atau membantu petugas untuk mengecat marka jalan,” katanya di lokasi.
Pengecatan ulang ini dilakukan di titik Kota Lhokseumawe yang warna marka jalannya sudah memudar. “Cat dan kuas kita siapkan bagi para pelanggar yang memilih mengecat marka jalan,” jelas Mulyana.
Selain memberi hukuman, Sat Lantas Polres Lhokseumawe juga memberikan penghargaan kepada pengguna kendaraan yang tertib berlalu lintas.
“Bagi pengguna jalan yang mematuhi peraturan berlalu lintas, Polantas menyerahkan penghargaam berupa baju, helm dan jaket,” ujar Mulyana.
Dia mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
“Selain itu juga dilakukan dalam rangka memperingati HUT Polantas ke 72,” imbuhnya. [Aidil/rel]
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
