
Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lhokseumawe menertibkan pasar dengan membebaskan fasilitas umum dari pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan Simpang Palapa Jalan Perdagangan, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (29/8).
Saat dilakukan penertiban sempat terjadi ketegangan antara Satpol PP dengan PKL dalam mempertahankan lapaknya. Namun akhirnya para PKL pasrah, tidak dapat berbuat apa-apa melihat lapak mereka diangkut anggota Satpol PP.
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Trantib Satpol PP Kota Lhokseumawe, T Sulaiman beserta anggotanya dan didampingi oleh Waka Polsek Banda Sakti, Ipda Zahabi beserta anggotanya.
Dalam penertiban tersebut berhasil diamakan satu buah lapak beserta isinya yang dibawa ke kantor Sat Pol PP Kota Lhokseumawe. Identitas PKL yang berjualan di bahu jalan adalah lapak Sarwani alias Poni (45).
Kabid Trantib Satpol PP Kota Lhokseumawe, T Sulaiman mengatakan para pemilik lapak sebelumnya sudah dihimbau serta diperingati untuk tidak berjualan di bahu jalan.
“Karena dapat mengganggu kelancaran arus lalulintas,” ujarnya. [Rajali Samidan]
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
