
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Negeri Aceh Besar, besok, Jumat (25/8), akan mengeksekusi sebanyak 526 kali cambuk dalam 10 orang terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
Eksekusi ini akan digelar di Masjid Agung Al Munawarah Kota Jantho. Masing-masing yang dihukum cambuk tersebut ialah, FA berpasangan dengan RA, MU dan AS yang terbukti melakukan zinah. Kedua pasangan tersebut akan dicambuk 100 kali.
Kemudian, pasangan mesum lainnya yang ditangkap ialah inisial MK dan EL yang akan di cambuk besok sebanyak 100 kali.
Kemudian, inisial SA dan UN, kedunya terbukti melanggar ikhtilath (bermesraan), mereka dicambuk sebanyak 25 kali. Sedangkan pelanggar Ikthilath lainnya yaitu, CM dan SP diganjar 20 kali cambuk.
Sedangkan MA dan AZ, akan dicambuk sebanyak 8 kali, karena terbukti melakukan judi korek api, di Pabrik Batu Bata di Dusun Lamseunong, Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu 10 Juni lalu.
“Berdasarkan hal diatas maka total cambukan yang dilaksanakan adalah 526 (lima ratus dua puluh enam) kali cambuk,” kata Kepala Kejaksaan Aceh Besar, Mardani, melalui rilis yang diterima, Kamis (24/8). [Randi]
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
