
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satu orang terdakwa pelaku pelanggar syariat Islam tumbang saat dicambuk di hadapan ratusan warga di Meunasah Rukoh, Banda Aceh, Senin (27/2).
Herizal, pelaku ikhtilath (bermesraan) pada pukulan ke 9 dari 22 kali cambuk, terjatuh dan pingsan. Terpaksa tim medis dan petugas diatas panggung menghentikan sejenak prosesi cambuk.
Kemudian, Herizal diangkat menuju meunasah yang berada di belakang panggung.
Setelah diperiksa oleh tim medis dan dinyatakan sehat, Herizal kembali menjalani sisa hukuman cambuk. D iakhir, Herizal kembali sempoyongan saat usai menjalani hukuman cambuk.
“Ya setelah diperiksa oleh tim medis dan tidak ada kendala, kita lanjutkan proses hukum cambuk kepada Herizal, “kata Kasipindum kejari Banda Aceh, Ricky.
Diketahui Herizal dan pasangannya Almunadia, keduanya tertangkap oleh pemilik hotel di Banda Aceh dan terbukti melakukan Ikhtilath. Keduanya mendapat cambuk sebanyak 22 kali.
Disamping itu, pada pelaksanaan cambuk tersebut diikuti oleh tiga pasangan lainnya masing-masing, Hidayat dan Dewi Saputri dihukum cambuk sebanyak 7 kali, kemudian pasangan Fitra Ervan dijatuhi hukuman 23 kali cambuk.
Terakhir yaitu pasangan Mairan Syahputra dan Sriwahyuni tertangkap sedang bermesraan di rumah sakit zainoel Abidin. Keduanya dihadiahi cambuk sebanyak 23 kali. [Randi]
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
