
Jakarta (KANALACEH.COM) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin, mengungkapkan Komisi Fatwa MUI akan membahas pedoman untuk bermuamalah menggunakan media sosial.
Pedoman itu diharapkan menjadi semacam kode etik umat Islam menggunakan media sosial.
“MUI merasa perlu memberikan semacam panduan, dan nanti akan mengeluarkan pedoman bermuamalah menggunakan medsos,” kata Kiai Ma’ruf usai melakukan pertemuan dengan Menkominfo Rudiantara, Senin (23/1).
Ia menerangkan, panduan atau pedoman itu sangat diperlukan umat, mengingat saat ini rasa-rasanya sudah tidak mungkin lagi untuk bermuamalah tanpa menggunakan media sosial.
Tapi, Kiai Ma’ruf mengingatkan, tentu kebutuhan masyarakat terhadap media sosial harus dijaga agar tidak menimbulkan kerusakan.
Pasalnya, lanjut Kiai Ma’ruf, belakangan media sosial ternyata banyak mengandung hal-hal buruk (setannya), sehingga diperlukan suatu panduan agar tidak bercampur fitnah dan berita bohong.
Ia melihat, keresahan ini tidak cuma dirasakan MUI, tapi Presiden Joko Widodo pun sudah bereaksi atas banyaknya hoax.
“Makanya, Komisi Fatwa diminta menyikapi dan merumuskannya,” ujar Kiai Ma’ruf.
Kiai Ma’ruf menegaskan, MUI selalu memiliki perhatian kepada masalah keumatan dan kebangsaan, dan kewajiban MUI untuk hadir saat masyarakat meminta petunjuk.
Belakangan, hiruk pikuk media sosial turut menjadi perhatian MUI, termasuk untuk menghindarkan masyarakat agar tidak terprovokasi. [Republika]
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
