Begini mekanisme pengaduan pelanggan listrik yang dicabut subsidinya
Redaksi | Kanal Aceh

Jakarta (KANALACEH.COM) – Pemerintah mengantisipasi keluhan pelanggan yang tidak lagi mendapat subsidi listrik.
Dampak dari kebijakan tersebut, per Januari 2017, ada kenaikan tarif listrik untuk 18 jutaan rumah tangga pada golongan 900 volt ampere (VA).
“Hal itu akan terjadi (keluhan) setelah mereka membayar listrik bulan depan,” kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka, Rabu (4/1).
Made menjelaskan, kenaikan tarif listrik untuk pelanggan yang dicabut subsidinya akan terjadi dua bulan sekali.
Pada tahap pertama, kata dia sekitar sepertiga dari jumlah subsidi dihilangkan.
“Selanjutnya empat bulan kemudian dikurangi dua per tiga, nanti di bulan keenam, dikurangi seluruhnya dari subsidi yang pernah mereka terima,” tutur Made.
Untuk keluhan, jelas Made, pemerintah sudah menyiapkan saluran secara online bagi masyarakat di daerah perkotaan.
Kemudian di daerah terpencil, diproses melalui pemerintah daerah terendah. “Misalnya kecamatan, mengisi formulir, nanti diproses ke pusat,” ujar Made. [Republika]
Berita Terkait
Berita85 Korban Tertipu, Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Gasak 1,6 Kg Emas dan Ratusan Juta Rupiah
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh mengungkap dugaan kasus&nbs...
Berita
