
Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Zulfikar (33) narapidana kasus narkoba kabur dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe, Sabtu (15/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Pria asal Lhokseumawe ini kabur setelah dia dikeluarkan oleh petugas tanpa diketahui oleh pimpinan tertinggi LP Klas II Lhokseumawe.
Kepala LP Klas II Lhokseumawe, Ely Yuzar, Senin (17/10) menjelaskan, Zulfikar narapidana narkoba dengan vonis sembilan tahun penjara. Masa tahanan sudah dijalani selama tiga tahun.
Awalnya Zulfikar ditahan di Rumah Tahanan Medan, Sumatera Utara, namun sekitar delapan bulan lalu dipindahkan ke LP Klas II Lhokseumawe.
Napi tersebut kabur, sebut Ely Yuzar, sengaja dikeluarkan petugas tanpa ada izin dari pimpinan.
“Artinya petugas mengeluarkan napi tersebut secara ilegal,” ujarnya. [Serambi]
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
BeritaPolisi Tak Temukan Tanda Kekerasan di Kasus Wafatnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada jenazah […]...
BeritaWarga Aceh Laporkan 7.454 Kasus Penipuan, Belanja Online Paling Banyak
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sebanyak 7.454 laporan penipuan dari Provinsi Aceh tercatat dalam Indonesia Anti-Scam […]...
