
KUALSIMPANG (KANALACEH.COM) – Aparat Reskrim Polres Aceh Tamiang mengamankan 7,6 ton bawang merah yang diduga ilegal yang dibawa menggunakan bus dari Kota Medan menuju Banda Aceh. Selasa (4/10/2016) pukul 23.30 Wib.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo SIK kepada Serambi, Rabu (5/10) membenarkan pihaknya mengmankan 7,6 ton bawang merah dari beberapa bus dari arah Medan menuju Banda Aceh.
Bawang merah tersebut terdeksi saat anggota polisi mencurigai ada goni bawang merah dalam begasi bus, sehingga semua bus yang menuju B Aceh di stop depan Polres untuk dilakukan pemeriksaan bawang merah yang diduga ilegal ini (*) [serambinews]
Berita Terkait
BeritaKemenhub Dikabarkan Copot Direktur Poltekpel Malahayati Andi Friadi
Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Perhubungan melalui BPSDM Kemenhub mencopot Direktur Politeknik Pelayaran Malahayati, Andi […]...
Berita


